Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati/wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014
Berlaku Tanggal
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.64
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 34 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 64 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN