Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) huruf c bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
  2. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu di ditetapkan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
  15. edua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
  16. Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 Tanggal 2 Januari 2018
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor 11)
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4)
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4)
  20. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 93)
  21. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene I dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 78)

KESATU
KEDUA
KETIGA

KEEMPAT MEMUTUSKAN:
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Lingkup emerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah Kepala Perangkat Daerah Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Pelaksana Togas epala SKPD berdasarkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan, maka Pelaksana Togas Kepala SKPD disebut juga berkedudukan sebagai Pengguna ggaran/ Pengguna Barang.
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang sebagaimana dimaksud diktum KESATU mempunyai tugas:
Menyusun RKA-Perangkat Daerah;
Menyusun DPA- Perangkat Daerah;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran Perangkat Daerah yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/pengguna Barang Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.