Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan publik merupakan hak dasar dan hak sipil bagi setiap warga Negara Indonesia yang pemenuhannya wajib dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan;
bahwa dalam rangka menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu adanya pedoman bagi Aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik dan mengelola pengaduan pelayanan publik secara responsif, cepat dan terpercaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 mengamatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2022-2025.