Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntalako Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (3) dan ayat (8) PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan No: 262/PMK.03/2010
- Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, prosedur dan tata cara permintaan pembayaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.