Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Bidan dan Perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Bidan dan perawat pada Puskesmas Perawatan dan Gedung Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan No: 949/ MENKES/ PER/VII/2007
- Peraturan Menteri Keuangan No: 262/PMK.03/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tambahan penghasilan, kewajiban perpajakan, mekanisme dan tata cara permintaan pembayaran, dan sumber dana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.