Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Pemberian Layanan Kesehatan di Luar Wilayah Kerja Dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 28 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan guna memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
- bahwa pada beberapa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Parigi Moutong belum dan atau tidak terdapat tenaga kesehatan dokter yang dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga perlu mengatur pemberian layanan kesehatan di luar wilayah kerja dokter pada puskesmas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Layanan Kesehatan di Luar Wilayah Kerja Dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Moutong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 28 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan No: 512/MENKES/PER/IV/2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang wilayah kerja dokter dan puskesmas;
pelaporan;
pengawasan dan pemantauan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.