Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong

ABSTRAK

Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Usaha Daerah RSUD Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong.

Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebutuhan, tata cara dan prinsip pengadaan barang/atau jasa;
Pengadaan barang/jasa bagi BLUD RSUD dengan status penuh, dan
Tanda bukti perjanjian pengadaan barang/atau jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
30 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016

Berlaku Tanggal
04 Januari 2016

Sumber
BD.2016/No.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 30 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.05 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar