Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai, Seragam Organisasi Dharmawanita Persatuan dan Seragam Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Harian PNS dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 6 Tahun 2016;
- Untuk meningkatkan pelayanan, tanggungjawab, disiplin dan keserasian seragam dinas pegawai, organisasi dharma wanita persatuan dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga kabupaten parigi moutonbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pakaian dinas pegawai, seragam organisasi dharmawanita persatuan dan seragam tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga kabupaten parigi moutong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis dan model pakaian dinas, jadwal penggunaan pakaian dinas, seragam daerah organisasi DWP, dan Seragam daerah organisasi TP-PKK.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.