Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Median Jalan Soekarno Hatta
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah dibangunnya jalan Soekarno Hatta diharapkan dapat menarik minat perusahaan untuk mempromosikan produknya dikawan median jalan tersebut melalui pemasangan reklame;
- bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan reklame dikawasan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Reklame dikawasan median Jalan Soekarno Hatta.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 38 tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dalam Propinsi Sumatera Barat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2010
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Reklame Dikawasan Median Jalan Soekarno Hatta Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Bab IV Uang Jaminan Bab V Lokasi Penempatan Reklame Bab VI Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.