Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat pada Bank Nagari PT BPD Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank Nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
- bahwa salah satu bentuk investasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat adalah penambahan penyertaan modal pada Bank nagari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pasaman Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 17 Tahun 2014
- Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 43 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Penambahan Penyertaan Modal Bab III Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Bab IV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Pasaman Barat pada Bank Nagari PT BPD Sumatera Barat
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.26 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.