Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bansos yang Bersumber dari APBD di Lingkungan Pemda Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi, pengelolaan hibah dan belanja daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hubah dan bantuan sosial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Hibah Bab IV Bantuan Sosial Bab V Monitoring dan Evaluasi Bab VI Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bansos yang Bersumber dari APBD di Lingkungan Pemda Kabupaten Pasaman Barat
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2015
Berlaku Tanggal
27 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2015 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.01 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.