PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan pada urusan pemerintahan bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah, terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus;
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan akses layanan kesehatan tingkat lanjut terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah utara Pasaman Barat, maka perlu dibentuk Rumah Sakit di wilavah utara Pasaman Barat tersebut;
bahwa sehubungan dengan telah selesainya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading, agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Gading.