Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor Tahun 2023,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020,
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Tahun 2022,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor Tahun 2018

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

Nomor
9

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
17 April 2023

Diundangkan Tanggal
17 April 2023

Berlaku Tanggal
17 April 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2023 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar