PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntanbel. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan;
- bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Keweangan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan
Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pasangkayukab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.