Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Standar Kerja Pengawasan Intern Inspektorat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Pasangkayu di bidang pengawasan, perlu pedoman standar kerja pengawasan intern Inspektorat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kerja Pengawasan Intern Inspektorat
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang acuan umum bagi PNS di lingkungan Inspektorat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern yang disusun mengacu kepada standar profesi auditor intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.