PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UUD 1945;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setia penyelenggaraan negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pasangkayukab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.