PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa reses merupakan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan;
bahwa agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran serta berdaya guna dan berhasil guna, perlu pengaturan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan reses;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu;