Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Keseahatan, harus dilakukan penilaian persyaratan substantif, teknis dan administratif oleh Tim Penilai Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Pasangkayu
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.7 Tahun 2003
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.26 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit pada Dinas Keseahatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.