PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 20 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan dana dan jasa pelayanan kesehatan dan dana operasional pelayanan kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi dan non kapitasi jaminan kesehatan nasional;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan Kesehatan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;