Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penengakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencengahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah Kabupaten Pasangkayu;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 201 9;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
21

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
16 September 2020

Diundangkan Tanggal
16 September 2020

Berlaku Tanggal
16 September 2020

Sumber
BD 2020 (21): 48 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pasangkayukab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar