Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada;
  2. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.7 Tahun 2003
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2019
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2017
  10. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Indikator dan Bobot Pemberian Tambahan Penghasilan PNS

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
5 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2022

Berlaku Tanggal
10 Maret 2022

Sumber
BD.2022/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (439.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar