PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 01 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser perlu disesuaikan dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018
Berlaku Tanggal
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018 NO.01
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 01 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.