PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2015 Tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dalam hal ini Perangkat Desa. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara, Staf dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.