Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
12

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2018

Berlaku Tanggal
19 Maret 2018

Sumber
BD.2018 NO.12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERBUP NO.45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar