PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pengurangan Laba, Kerja Sama, Pinjaman, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK
Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tiirta Kandilo Kabupaten Paser sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatakan pelayanan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah yang dikelola secara profesional;
bahwa diperlukan adanya kerjasama strategis dalam rangka pelaksanaan visi, misi, sasaran, kebijakan, dan program Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Penggunaan Laba, Kerjasama, Pinjaman, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Pengurangan Laba, Kerja Sama, Pinjaman, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Diundangkan Tanggal
17 April 2024
Berlaku Tanggal
17 April 2024
Sumber
BD 2024 /12
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: