PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penagihan Tunggakan Pinjaman Kredit Penguat Modal Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan usaha kecil dan mikro dan sebagai upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Paser, Pemerintah sejak tahun 2001 telah mengalokasikan dana berupa Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU) yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha kecil/mikro. Sejak tahun 2008 pemberian kredit tersebut sudah tidak disalurkan lagi kepada masyarakat, pengusaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Paser, sedangkan pengembalian pinjaman tetap disetorkan pada Bank Kaltim Cabang Tana Paser. Dalam perkembangannya pengembalian pinjaman oleh nasabah tidak berjalan lancar dan menyebabkan terjadinya tunggakan pada Dana Kredit Penguatan Modal Usaha (KPMU). Maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Penagihan Tunggakan Pinjaman Kredit Penguatan Modal Usaha.