PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan.