PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok yang mengandung zat psikoaktif yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok. Serta, untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
16
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
27 Maret 2015
Berlaku Tanggal
27 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.