Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser sebagai entitas bisnis berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melaksanakan pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah harus dikelola secaea profesional oleh organ perusahaan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan penghasilkan yang layak dan menumbuhkan motivasi berkinerja lebih baik, kepada dewan pengawas dan direksi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2024

Berlaku Tanggal
13 Mei 2024

Sumber
BD 2024/16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar