PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Non Formal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Paser Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi capaian pembelajaran dan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan agar dapat lebih mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, danspiritual serta melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam menerapkan Muatan Lokal sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan perkembangan peserta didik, keutuhan kompetensi, fleksibilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum pendidikan dasar wajib memuat muatan lokal dan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, pemerintah kabupaten/kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Non Formal