PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
- bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan sensus barang milik daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang lengkap yang meliputi jumlah, jenis, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Paser;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
18
Tahun
2018
Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
26 April 2018
Diundangkan Tanggal
26 April 2018
Berlaku Tanggal
26 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.