PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Bupati Paser Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, RKPD ditetapkan dengan Perkada, Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 104 ayat (2) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, serta Tata Cara RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Berdasarkan pertimbangan sebagaiana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Perbub Paser tentang RKPD Kab. Paser Tahun 2025.