PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Pasal 6 ayat (3) Perda Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser.