Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standarisasi Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan dasar besaran pemberian honorarium dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu merubah Standarisasi Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbub tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standarisasi Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Dasar hukum Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  3. Perbub Paser Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
28

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Standarisasi Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Wajib Kerja Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2022

Sumber
BD 2021/29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar