PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Replika Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) merupakan Program Nasional yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka menanggulangi kemiskinan daerah sehingga dibutuhkan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pelaksanaan PNPM-MP di Kabupaten Paser telah memiliki berbagai aset program dan relawan sektoral yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan Program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang bisa dikembangkan dan dilakukan pembinaan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Paser untuk menjamin keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di wilayah Kabupaten Paser. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum tentang Replika Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Kabupaten Paser.