PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 30 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan/Persampahan