PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran. Untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi Partai Politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Paser. Serta, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
31
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2015
Berlaku Tanggal
23 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.31
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.