PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran. Untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi Partai Politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Paser. Serta, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.