PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas secara kapitasi dan non kapitasi. Dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Paser, tersebut perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
34
Tahun
2015
Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2015
Berlaku Tanggal
15 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.