PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Balai Penyuluh Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
Perbup Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020
Berlaku Tanggal
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.35
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Paser Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pertanian Kabupaten Paser
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: