PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 95 ayat (4) BAB IV Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Peraturan Daerah dapat mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya serta tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dan berdasarkan BAB XVIII Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dapat diatur dalam Peraturan Bupati.