PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomopr 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.