PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 97 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser;
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2018
Berlaku Tanggal
02 Januari 2018
Sumber
02/01/2018
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: