PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah saat ini serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu merubah Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.