PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai amanat ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Bupati sesuai dengan kewenangannya;
bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.