Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

ABSTRAK

Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Jabatan-Jabatan Fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional yang terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan keterampilan;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dikatakan bahwa Jabatan Fungsional yang didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu merupakan Jabatan Fungsional Tertentu;
  3. bahwa dalam rangka pengembangan Jabatan Fungsional Tertentu serta guna lebih meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, perlu ditetapkan Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
  4. bahwa Jenis dan Formasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.

Dasar hukum Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5121)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 164)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4737)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5135)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392)
  14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19)
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah danSekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 20)
  17. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 32)
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2010 Nomor 3, Tambanan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 19)
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor 14).

Peraturan Bupati Paser Tentang Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser
Nomor
5 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Jenis dan Formasi Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2014
Berlaku Tanggal
07 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (57.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.