PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Perbup Tentang Pemberian Tunjangan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.5
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: