PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Paser Nomor 56 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk tertib pengelolaan administrasi dan pelaksanaan koordinasi serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan perubahan struktur dan nomenklatur perangkat daerah, maka perlu adanya suatu mekanisme hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah.