Peraturan Bupati Paser Nomor 62 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Paser Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Paser Nomor 62 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk pemerintahan Desa dan berkurangnya Pagu Dana Desa Tahun 2019 yang semula sebesar Rp. 122.624.619.000, 00 (seratus dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan belas ribu rupiah) berkurang sebesar Rp. 1.549.550.400, 00 (satu milyar lima ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) sehingga menjadi Rp. 121.075.068.600, 00 (seratus dua puluh satu milyar tujuh puluh lima juta enam puluh delapan ribu enam ratus rupiah), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Paser

Nomor
62

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2019

Sumber
BD.2019/No.62

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Paser Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PASER TAHUN ANGGARAN 2018

Download Peraturan Bupati Paser Nomor 62 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar