Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekni Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser
ABSTRAK
Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser dengan pertimbangan teknis berdasarkan analisa beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser;
Dasar hukum Peraturan Bupati Paser Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebarapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5034)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 )
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19)
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32)
Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasernomor 61 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekni Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser